Total Pengunjung Jurnal ini

Jumat, 15 April 2011

PERAN AKUNTAN DALAM MENEGAKKAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE pada PERUSAHAAN DI INDONESIA

oleh : Arifin
2005

Isu hangat yang menarik perhatian para ekonom dan pelaku bisnis di Indonesia saat ini adalah tentang Good Corporate Governance (GCG). Sejak adanya krisis finansial di berbagai negara di tahun 1997-1998 yang diawali krisis di Thailand (1997), Jepang, Korea, Indonesia, Malaysia, Hongkong dan Singapura yang akhirnya berubah menjadi krisis finansial Asia ini dipandang sebagai akibat lemahnya praktik Good Corporate Governance (GCG) di negara-negara Asia. Ini disebabkan adanya kondisi-kondisi obyektif yang relatif sarna di negara-negara tersebut antara lain adanya hubungan yang erat antara pemerintah dan pelaku bisnis, konglomerasi dan monopoli, proteksi, dan intervensi pasar sehingga membuat negara-negara tersebut tidak siap memasuki era globalisasi dan pasar bebas (Tjager dkk., 2003).
Adanya kegagalan beberapa perusahaan dan timbulnya kasus malapraktik keuangan akibat krisis tersebut adalah buruknya praktik Corporate Governance (CG). Menurut Pangestu dan Hariyanto (dalam Suprayitno dkk., 2004), karakteristik lemahnya praktik CG di Asia Tenggara adalah (1) adanya konsentrasi kepemilikan dan kekuatan insider shareholders (termasuk pemerintah dan pihak-pihak yang berhubungan dengan pusat kekuatan), (2) lemahnya governance sektor keuangan, dan (3) ketidakefektifan internal rules dan tidak adanya lindungan hukum bagi pemegang saham minoritas untuk berhadapan dengan pemegang saham mayoritas dan manajer.
GCG akhirnya menjadi isu penting, terutama di Indonesia yang merasakan paling parah akibat krisis tersebut dan masih berlanjut sampai saat ini. Disamping itu, banyaknya kasus pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan emiten di pasar modal yang ditangani Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) menunjukkan rendahnya mutu praktik GCG di negara kita. Misalnya pada tahun 2001 adanya dugaan insider trading atas saham PT Bank Central Asia. Insider trading adalah salah satu perilaku buruk yang dilakukan orang dalam PT. BCA pada proses transaksi saham. Ini terlihat dalam bentuk gejolak di dalam transaksi dan pergerakan harga saham bank tersebut menjelang rencana divestasi. Diduga hal ini berhubungan dengan penjualan saham kepada investor strategis untuk memperoleh keuntungan dengan memanipulasi informasi. Praktik perdagangan dengan menggunakan hak akses informasi oleh orang dalam (inside information) ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap salah satu prinsip GCG, yaitu kewajaran (fairness).
Contoh lainnya adalah .........

Artikel lengkap dikompilasi oleh/hubungi :
Kanaidi, SE., M.Si
(Penulis, Peneliti, PeBisnis, Trainer dan Dosen Marketing Management)

Perlu Artikel lain ?, click di:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar